CB/Hasna Zahira & Salma Aliya, Harga Emas di Indonesia (8/4/2026)
Foto (ISTIMEWA)
Cobeez.id – Kasus dugaan mark up harga dalam proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menemukan selisih nilai produksi dalam proyek tersebut. Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland sekaligus videografer, diduga menaikkan anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran Rp 30 juta per video. Proposal tersebut mencakup berbagai rincian kebutuhan produksi. Namun ketika diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo beberapa komponen produksi tidak layak dibebankan dengan harga yang tertera, sehingga menurut mereka nilai produksi hanya sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga ini lantas memicu dugaan mark up berlebih yang berujung pada dugaan praktik korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dalam perspektif ekonomi bisnis, mark up sebenarnya merupakan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha. Mark up merujuk pada selisih antara biaya produksi dengan harga jual produk atau jasa yang ditetapkan oleh penyedia layanan. Selisih tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan dari layanan yang diberikan.
Dalam konteks penjualan jasa seperti videografi penentuan harga tidak hanya berdasarkan jumlah biaya produksi, namun juga berdasarkan nilai atau value yang nantinya akan diterima oleh klien. Artinya, penentuan harga jasa videografi mempertimbangkan berbagai aspek seperti misalnya biaya peralatan profesional, biaya software untuk proses editing video, waktu kerja, kreativitas ide, kualitas story telling video, dan biaya tambahan lain seperti logistik dan kru tambahan. Selain itu, tingkat profesionalitas, pengalaman, portofolio, dan reputasi juga dipertimbangkan dalam penentuan harga terutama pada jasa kreatif seperti videografi.
Perbedaan cara pandang terhadap penentuan harga ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman. Klien atau pihak pengguna jasa cenderung menilai harga berdasarkan hasil akhir yang terlihat, sementara dalam sistem birokrasi pemerintah setiap pengeluaran anggaran harus dapat dijelaskan secara rinci dan terukur. Sistem administrasi yang cenderung kaku ini sering kali sulit mengakomodasi aspek nilai kreatif yang tidak selalu dapat dihitung secara material.
Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu tersebut menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara mekanisme industri kreatif dengan sistem pengelolaan anggaran birokrasi. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam penyusunan anggaran serta edukasi mengenai cara kerja industri kreatif tidak sama dengan produk yang memiliki standar harga bahan baku.
Dengan demikian, dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tidak hanya menjadi persoalan individu semata, tetapi juga mencerminkan dinamika yang lebih luas antara praktik ekonomi dalam industri kreatif dan sistem birokrasi pemerintahan yang memiliki mekanisme penganggaran yang ketat.
Sumber Referensi
Penulis : Salma Aliya
Editor : Hasna Zahira
